Preferensi Mahasiswa Perbanas Institute Terhadap Bank Syariah

Perkembangan kemajuan perbankan syariah di Indonesia semakin terlihat sejak adanya dukungan regulasi dari pemerintah. Sistem yang diatur pemerintahan yang menguatkan awal kehadirannya di Indonesia didukung oleh peraturan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian didukung oleh UU Nomor 10 tahun 1998 dan dikuatkan lagi perannya oleh UU Nomor 3 tahun 2004. Kini, regulasi yang mendukungnya semakin resmi dengan adanya UU Nomor 21 2008 tentang Perbankan Syariah.

Photo By : Kompasiana


Bukan hanya didukung oleh regulasinya saja, dikutip dari Liputan6.com (9/2) mengungkapkan bahwa pangsa pasar Bank Syariah di Indonesia telah mencapai tingkat pertumbuhan tertinggi sepanjang masanya yaitu 5.12 persen yang bahkan sampai akhir tahun 2016 telah mencapai 19.67 persen.

Artinya adalah, Perbankan Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan berbasis syariah yang sudah seharusnya tidak diragukan lagi tingkat kemampuannya dalam bersaing dengan lembaga keuangan yang lainnya dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukan di Perbanas Institute untuk mengetahui tingkat preferensi mahasiswa Perbanas Institute tentang Perbankan Syariah yang pasti berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain fitur yang ditawarkan, pelayanan, religiusitas, kemudahan akses, gengsi, pekerjaan, dan status sosial.

Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis Perbanas Institute Jakarta. Sampel yang diambil yaitu sebanyak 100 responden. Teknik sampling yang digunakan yaitu sampling acak (random sampling). Metode yang diggunakan dalam penulisan ini yaitu metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik kuisioner.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa preferensi mahasiswa cukup berpengaruh terhadap minatnya dalam menabung di bank syariah. Responden yang merupakan nasabah bank syariah di Perbanas Institute hanya 16 persen dari total responden. Alasan responden dalam memilih bank syariah pun beragam. Dari 16 persen responden yang merupakan nasabah di bank syariah, 56,25 persen telah menjadi nasabah selama satu sampai tiga tahun, 37,50 persen telah menjadi nasabah selama tiga sampai lima tahun, dan 6,25 persen telah menjadi nasabah selama lebih dari lima tahun

Photo By : Bisnis Keuangan Kompas
Fitur perbankan syariah juga sangat sering dipakai oleh para responden nasabah bank syariah. 73,20 persen responden melakukan transaksi selama satu minggu terakhir, 14,30 persen melakukan transaksi selama satu bulan terakhir, sedangkan sisanya, 12,50 persen responden melakukan transaksi terakhirnya dalam tiga bulan terakhir.Sejumlah responden mulai menyadari manfaat menjadi bagian dari perbankan syariah. Lebih dari 50 persen responden memilih menjadi nasabah di bank syariah karena sistemnya sesuai dengan hukum-hukum islam. Sedangkan 50 persen sisanya menyatakan beragam alasan lainnya, misalnya karena biaya administrasi bulanan yang rendah dan keterlibatan orang tua, baik karena disuruh orangtua atau karena orangtuanya bekerja di bank syariah.

Banyak responden yang menyukai layanan yang diberikan oleh bank syariah. Terlihat dari hasil penelitian bahwa hanya 4 persen nasabah yang merasa tidak puas dengan pelayanan di bank syariah. Selain itu, 45 persen merasa bahwa perbankan syariah sangat bermanfaat, sedangkan yang tidak tahu manfaat dari bank syariah hanya 6,25 persen.

Berdasarkan hasil data yang diperoleh, minat mahasiswa terhadap bank syariah cukup tinggi. Namun, ada beberapa hal yang membuat responden belum beralih ke bank syariah dan tetap bertahan di bank konvensional. Misalnya, kemudahan akses untuk bank syariah yang masih belum meluas. Akses perbankan syariah, misalnya ATM yang belum banyak tersedia di daerah pedesaan. Di perkotaan pun hanya di beberapa titik tertentu yang menyediakan akses perbankan syariah. Kantor cabangnya pun masih belum banyak didirikan jika dibandingkan dengan bank konvensional.

Photo By : Mother Jones
Selain itu, kerjasama antara bank syariah dan universitas masih belum banyak terjalin. Bank konvensional sudah bekerja sama dengan banyak universitas untuk menjadi bank di tiap-tiap universitas yang melayani pembayaran uang kuliah. Sehingga banyak mahasiswa yang tetap menggunakan bank konvensional. Tampaknya pengetahuan tentang bank syariah juga berpengaruh, cukup banyak responden yang belum terlalu mengenal bank syariah serta layanan yang ditawarkan.

Hasil ini menunjukkan bahwa selain pengetahuan, preferensi mahasiswa terhadap bank syariah, misalnya kemudahan akses, sistem perbankan serta layanannya, cukup jadi penentu bagi mahasiswa untuk menjadi nasabah bank syariah. 

Dari data yang dihasilkan, preferensi memiliki pengaruh yang penting bagi mahasiswa Perbanas Institute dalam menentukan pilihan apakah dia mau menjadi nasabah di bank syariah atau tidak. Dapat disimpulkan bahwa lebih dari 50% responden menjadi nasabah bank syariah karena preferensinya, dan sisanya karena alasan lainnya.

Dalam menentukan pilihannya, penyedia jasa perbankan syariah harus mampu menganalisis preferensi para calon nasabahnya sehingga dapat meningkatkan jumlah nasabah dengan segala keunggulan layanan yang akan diberikan.


Penulis : Siti Mardiah
               Jeine Kasse
               Karina E. Y.
Editor   : Annida Shofia I



DAFTAR PUSTAKA


Departemen Riset SEF UGM. 2012. "Ekonomi Islam". Retrieved from jurnalekis.blogspot.com: http://jurnalekis.blogspot.co.id/2012/08/preferensi-mahasiswa-terhadap-bank.html

Mukti, L. K. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Preferensi Mahasiswa IPB terhadap Tabungan Syariah . Bogor.

Samuel. (2016, 5 2). "Preferensi Konsumen dan Tahapannya". Retrieved from ciputrauceo.net: http://ciputrauceo.net/blog/2016/4/25/preferensi-konsumen-dan-tahapannya

Siwandanu, E. (2017). Ekuitas Merek Bank Syariah di Kalangan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jakarta.

Wibisono, Yusuf. 2009. "Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi
                 Industri Pebankan Syariah". Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi. Vol. 16 No. 2. 
                 Hal. 105 - 115. 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bodoh

Bingung Membagi Waktu Untuk Menulis? Kali Ini Udah Gak Jaman! Simak 5 Cara ini

Heboh Registrasi Ulang Dari Kominfo, Berita Hoax Atau Bukan Ya?