Preferensi Mahasiswa Perbanas Institute Terhadap Bank Syariah
Perkembangan kemajuan perbankan syariah di Indonesia semakin terlihat sejak adanya dukungan regulasi dari pemerintah. Sistem yang diatur pemerintahan yang menguatkan awal kehadirannya di Indonesia didukung oleh peraturan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian didukung oleh UU Nomor 10 tahun 1998 dan dikuatkan lagi perannya oleh UU Nomor 3 tahun 2004. Kini, regulasi yang mendukungnya semakin resmi dengan adanya UU Nomor 21 2008 tentang Perbankan Syariah.
![]() |
| Photo By : Kompasiana |
Bukan hanya didukung oleh regulasinya saja, dikutip dari Liputan6.com (9/2) mengungkapkan bahwa pangsa pasar Bank Syariah di Indonesia telah mencapai tingkat pertumbuhan tertinggi sepanjang masanya yaitu 5.12 persen yang bahkan sampai akhir tahun 2016 telah mencapai 19.67 persen.
Artinya adalah, Perbankan Syariah merupakan sebuah lembaga keuangan berbasis syariah yang sudah seharusnya tidak diragukan lagi tingkat kemampuannya dalam bersaing dengan lembaga keuangan yang lainnya dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukan di Perbanas Institute untuk mengetahui tingkat preferensi mahasiswa Perbanas Institute tentang Perbankan Syariah yang pasti berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain fitur yang ditawarkan, pelayanan, religiusitas,
kemudahan akses, gengsi, pekerjaan, dan status sosial.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis
Perbanas Institute Jakarta. Sampel yang diambil yaitu sebanyak 100 responden.
Teknik sampling yang digunakan yaitu sampling acak (random sampling). Metode
yang diggunakan dalam penulisan ini yaitu metode deskriptif. Teknik pengumpulan
data yaitu menggunakan teknik kuisioner.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa preferensi mahasiswa cukup berpengaruh terhadap
minatnya dalam menabung di bank syariah. Responden yang merupakan nasabah bank
syariah di Perbanas Institute hanya 16 persen dari total responden. Alasan responden
dalam memilih bank syariah pun beragam. Dari 16 persen responden yang merupakan
nasabah di bank syariah, 56,25 persen telah menjadi nasabah selama satu sampai tiga
tahun, 37,50 persen telah menjadi nasabah selama tiga sampai lima tahun, dan 6,25 persen telah menjadi nasabah selama lebih dari lima tahun
![]() |
| Photo By : Bisnis Keuangan Kompas |
Fitur
perbankan syariah juga sangat sering dipakai oleh para responden nasabah bank
syariah. 73,20 persen responden melakukan transaksi selama satu minggu terakhir,
14,30 persen melakukan transaksi selama satu bulan terakhir, sedangkan sisanya,
12,50 persen responden melakukan transaksi terakhirnya dalam tiga bulan terakhir.Sejumlah
responden mulai menyadari manfaat menjadi bagian dari perbankan syariah. Lebih
dari 50 persen responden memilih menjadi nasabah di bank syariah karena sistemnya
sesuai dengan hukum-hukum islam. Sedangkan 50 persen sisanya menyatakan beragam
alasan lainnya, misalnya karena biaya administrasi bulanan yang rendah dan
keterlibatan orang tua, baik karena disuruh orangtua atau karena orangtuanya
bekerja di bank syariah.
Banyak
responden yang menyukai layanan yang diberikan oleh bank syariah. Terlihat dari
hasil penelitian bahwa hanya 4 persen nasabah yang merasa tidak puas dengan pelayanan
di bank syariah. Selain itu, 45 persen merasa bahwa perbankan syariah sangat
bermanfaat, sedangkan yang tidak tahu manfaat dari bank syariah hanya 6,25 persen.
Berdasarkan
hasil data yang diperoleh, minat mahasiswa terhadap bank syariah cukup tinggi.
Namun, ada beberapa hal yang membuat responden belum beralih ke bank syariah
dan tetap bertahan di bank konvensional. Misalnya, kemudahan akses untuk bank
syariah yang masih belum meluas. Akses perbankan syariah, misalnya ATM yang belum
banyak tersedia di daerah pedesaan. Di perkotaan pun hanya di beberapa titik
tertentu yang menyediakan akses perbankan syariah. Kantor cabangnya pun masih
belum banyak didirikan jika dibandingkan dengan bank konvensional.
![]() |
| Photo By : Mother Jones |
Selain
itu, kerjasama antara bank syariah dan universitas masih belum banyak
terjalin. Bank konvensional sudah bekerja sama dengan banyak universitas untuk
menjadi bank di tiap-tiap universitas yang melayani pembayaran uang kuliah. Sehingga banyak
mahasiswa yang tetap menggunakan bank konvensional. Tampaknya pengetahuan
tentang bank syariah juga berpengaruh, cukup banyak responden yang belum
terlalu mengenal bank syariah serta layanan yang ditawarkan.
Hasil ini
menunjukkan bahwa selain pengetahuan, preferensi mahasiswa terhadap bank
syariah, misalnya kemudahan akses, sistem perbankan serta layanannya, cukup
jadi penentu bagi mahasiswa untuk menjadi nasabah bank syariah.
Dari data
yang dihasilkan, preferensi memiliki pengaruh yang penting bagi mahasiswa
Perbanas Institute dalam menentukan pilihan apakah dia mau menjadi nasabah di
bank syariah atau tidak. Dapat disimpulkan bahwa lebih dari 50% responden
menjadi nasabah bank syariah karena preferensinya, dan sisanya karena alasan
lainnya.
Dalam
menentukan pilihannya, penyedia jasa perbankan syariah harus mampu menganalisis
preferensi para calon nasabahnya sehingga dapat meningkatkan jumlah nasabah
dengan segala keunggulan layanan yang akan diberikan.
Penulis : Siti Mardiah
Jeine Kasse
Karina E. Y.
Jeine Kasse
Karina E. Y.
Editor : Annida Shofia I
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Riset SEF UGM. 2012. "Ekonomi Islam". Retrieved from jurnalekis.blogspot.com:
http://jurnalekis.blogspot.co.id/2012/08/preferensi-mahasiswa-terhadap-bank.html
Mukti, L. K. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Preferensi Mahasiswa IPB terhadap Tabungan Syariah . Bogor.
Samuel. (2016, 5 2). "Preferensi Konsumen dan Tahapannya".
Retrieved from ciputrauceo.net:
http://ciputrauceo.net/blog/2016/4/25/preferensi-konsumen-dan-tahapannya
Siwandanu, E. (2017). Ekuitas Merek Bank Syariah di
Kalangan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jakarta.
Wibisono, Yusuf. 2009. "Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi
Industri Pebankan Syariah". Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi. Vol. 16 No. 2.
Hal. 105 - 115.



Komentar
Posting Komentar